Inovasi Desa dan Percepatan Pembangunan Desa

Memasuki tiga tahun pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 atau UU Desa, desa mulai jenuh dengan rutinitas pengelolaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Rezim administrasi dan teknokrasi makin mencengkeram pemerintah desa, mulai dari penyusunan perencanaan yang njelimet, pelaksanaan program yang bertele-tele, pengawasan yang super ketat, dan pelaporan yang tidak jelas. Pemerintah desa masuk jerat “rezim sibuk” sehingga ruang aktivisme cenderung mendominasi.

Di sisi lain, harapan publik pada perbaikan tata kelola desa yang lebih baik terus menguat. Publik berharap banyaknya anggaran yang masuk ke desa, baik lewat Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru, menggerakkan ekonomi masyarakat desa, menghasilkan pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana desa yang baik, serta mengembangkan potensi desa menjadi produk unggulan perdesaaan. Di sisi yang lain, upaya kelompok yang pesimis atas UU Desa terus menghembuskan isu korupsi dan penyimpangan anggaran desa, lemahnya mutu sumberdaya manusia di desa, dan lemahnya tingkat keterlibatan masyarakat.

Siasat cerdas untuk membangun tata kelola desa yang kuat, baik, dan bersih adalah inovasi desa. Inovasi Desa merupakan usaha untuk mengelola desa dengan cara baru–pendekatan baru, strategi baru, dan model baru–sehingga keluaran program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa semakin bermutu. Inovasi Desa merupakan layanan Yayasan Gedhe Nusantara (Gedhe Foundation) untuk memecahkan permasalahan-permasalahan desa melalui pendekatan yang lebih bertenaga, optimis, dan berbasis potensi desa.

Mengapa pendekatan yang optimis dan bertenaga perlu menjadi prioritas desa? Dalam sumber-sumber literatur ilmu manajemen maupun komunikasi selalu disebutkan kunci keberhasilan adalah berpikir positif dan optimis. Bila seseorang mampu berpikir positif dan optimis, maka setengah keberhasilan sudah ada di tangan. Setengah lainnya akan didapatkan setelah tindakan nyata sudah dilakukan. Untuk mendapatkan rasa optimis, kita perlu memperbanyak pengalaman menang dan mengurangi pengalaman kalah dalam diri kita.

Inovasi Desa melakukan proses akselerasi dan penguatan pada desa melalui penyediaan bahan rujukan yang tepat, metode penyusunan program yang mudah, pelaksanaan pembangunan yang terukur, dan pelaporan yang terstandardisasi.

Pertama, sumber rujukan yang tepat sangat dibutuhkan oleh desa sebagai referensi bagi mereka. Inovasi Desa menyediakan 1.000 praktik baik inovasi yang telah dipraktikkan oleh desa-desa di indonesia. Ada praktik pengembangan wirausaha desa, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, pembangunan infrastruktur desa, dan pengembangan seni-budaya. Karena semua sumber rujukan adalah dokumentasi praktik baik desa, maka desa-desa yang kebingungan dalam menentukan program-program pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat cukup mencari dan memilih menu yang tersedia di Inovasi Desa.

Kedua, penyusunan program makin mudah karena cukup bermodal ATM (Amati, Tiru, dan Modifikasi). Desa tak perlu terjebak dalam lubang kesalahan yang sama karena dapat belajar belajar dari pengalaman desa yang lain. Dokumentasi pengalaman salah dan pengalaman berhasil suatu desa menjadikan desa yang lain mampu menekan kesalahan dalam penyusunan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Ketiga, pelaksanaan pembangunan makin terukur karena ada model yang sudah melaksanakan dan mengimplementasikan ide dan program yang sama. Desa cukup melakukan kunjungan lapangan, studi banding, dan riset pengembangan atas program pilihan supaya semakin efektif, efisien, dan terpadu. Tradisi belajar di desa masih mengandalkan metode empiris, hal-hal yang kasat mata memudahkan mereka untuk mengaplikasikan di lapangan.

Keempat, Inovasi Desa mendorong pelaporan pembangunan dilakukan secara akuntabel dan transparan. Setiap desa berlomba untuk menghasilkan praktik pembangunan dan pemberdayaan yang terbaik sehingga menjadi referensi bagi desa lainnya. Tradisi untuk berlomba-lomba menampilkan hasil terbaik dan mudah dipelajari oleh pihak lainnya akan melahirkan replikasi dan perluasan program secara cepat dan tepat. Inilah yang disebut sebagai inovasinomic.

Memulai Perusahaan Sosial Lewat Gedhe Ultimate Innovation

Genap berusia Empat tahun 21 April 2013-21 April 2017, Yayasan Gedhe Nusantara (Gedhe Foundation) meluncurkan lembaga yang bergerak untuk mendukung gagasan perusahaan sosial (social intreprise), yaitu PT Gedhe Ultimate Innovation (GUI). Lembaga berbadan hukum perseroan terbatas itu menjadi benih yang disemai oleh Gedhe Foundation untuk mewujudkan cita-cita sebagai lembaga sosial yang maju dan mandiri.
Lanjutkan membaca “Memulai Perusahaan Sosial Lewat Gedhe Ultimate Innovation”

Pendamping Desa Harus Berani Berinovasi

Mulai 2015, Pendamping Desa mulai bekerja untuk membantu desa dalam penerapan Undang-Undang Desa. Pendamping Desa menjadi “darah segar” bagi desa untuk mewujudkan tata kelola desa yang baik dan bersih. Selain itu, desa harus berani mengambil langkah-langkah kreatif dan inovatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Lanjutkan membaca “Pendamping Desa Harus Berani Berinovasi”

Gedhe Foundation dan Inovasi Teknologi Perdesaan

Yayasan Gedhe Nusantara, biasa disebut Gedhe Foundation, merupakan lembaga nirlaba yang menaruh perhatian besar pada pengembangan dan inovasi teknologi di dunia perdesaan. Meski umurnya  belum genap dua tahun, kiprah Gedhe Foundation sudah diperhitungkan dalam dunia teknologi informasi maupun lembaga swadaya masyarakat. Dalam urusan perdesaan, Gedhe Foundation telah mencatatkan namanya dalam sejarah perubahan desa melalui undang-undang desa.

Gedhe Foundation mengusung ikon manajemen pengetahuan dan teknologi komunikasi dan informasi. Dua kompetensi ini menjadi landasan pijak bagi Gedhe Foundation untuk meraih visi dan misinya. Visi organisasi adalah mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang adil, sejahtera, dan menjunjung tinggi prinsip dasar kemanusiaan.

Dewan Adat Papua (DAP) Pelopori Keterlibatan Masyarakat Adat dalam Percepatan Pembangunan di Tanah Papua

Dewan Adat Papua (DAP) merupakan organisasi masyarakat sipil di Papua. Dalam satu dekade terakhir kiprah Dewan Adat Papua  dalam mendorong keterlibatan masyarakat adat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan kebijakan di Papua cukup signifikan. Meski, lembaga ini sempat dikategorikan sebagai organisasi sparatis oleh aparat keamanan, Dewan Adat Papua sejatinya bukan organisasi yang menganjurkan kekerasan. Mereka memilih cara-cara dialog dan negoisasi dalam mendorong tata kelola pembangunan di Papua.
Lanjutkan membaca “Dewan Adat Papua (DAP) Pelopori Keterlibatan Masyarakat Adat dalam Percepatan Pembangunan di Tanah Papua”