Akhirnya Kejari Cilacap Periksa Sekda


Kejaksaan Negeri Cilacap telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Suprihono, terkait dugaan korupsi senilai Rp 1,8 miliar untuk pembebasan lahan bagi pembangunan PembangkitListrik Tenaga Uap di Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap Try Ary Mulyanto mengatakan telah memeriksa Suprihono dua kali. Suprihono diperiksa sebagai Ketua Tim Sembilan, yakni tim yang menangani pembebasan lahan. Selain, Sekda Kejari Cilacap berencana memanggil Asisten I Setda Cilacap Eddy Hidayat dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Cilacap Adjar Mugiono (Kompas,27/10/2008).

Namun, sampai saat ini, Kejari Cilacap belum dapat menetapkan tersangka dalam kasus itu. Sejauh ini, baru dua orang yang diduga kuat terlibat tindak korupsi, yakni Camat Adipala PJ dan Sekretaris Desa Bunton Als. Sejak pemeriksaan berlangsung pada Agustus lalu, total saksi yang telah diperiksa sebanyak 45 orang.

Triadi, pegiat Pelosokdesa, mengatakan langkah pemeriksaan Suprihono menunjukkan langkah maju penegakan hukum di Cilacap. Menurutnya, apabila Kejari serius menuntaskan kasus korupsi Bunton maka masyarakat tidak perlu berharap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk turun tangan.

“Warga Cilacap mendukung penuh penuntasan kasus korupsi tanpa pandang bulu. Semua orang, apapun jabatannya, di depan hukum sama,” jelasnya.

Tinggalkan komentar