TKI Telantar, Pemerintah Malah Rebutan Kewenangan
Sungguh memalukan kinerja pemerintah Republik Indonesia. Di saat nasib Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri masih minim perlindungan dan mereka malah masih asik bertikai tentang siapa punya kewenangan apa.
Keributan dipicu oleh keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2008 yang menyatakan seluruh penyelenggaraan penempatan TKI diserahkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota. Peraturan itu menyinggung Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNPPTKI), Jumhur Hidayat.
Jumhur menilai peraturan itu ilegal karena mengabaikan kewenangan lembaganya. Akhirnya Kepala BNPPTKI ini melaporkan Menakertrans pada Wakil Presiden (Koran Tempo, 9/1), seusai pertemuan Jumhur mengatakan ia berharap peraturan tersebut dicabut.
Beberapa saat kemudian Wakil Presiden memanggil Menakertrans dalam pertemuan tertutup. Namun tidak ada keterangan resmi apapun terkait dengan peretmuan itu. Melihat ada perseteruan itu, DPR sepertinya ingin ikut campur. Komisi IX yang salah satunya menbidani tenaga kerja berencana memanggil pimpinan BNPPTKI dan Menakertrans. Alasannya, DPR ingin meluruskan masalah ini supya kisruh tak berkepanjangan karena keduanya memiliki kewenangan sebagai pengatur masalah TKI.
Melihat tontonan di atas, saya teringat penyataan Gus Dur, DPR dan Pemerintah seperti anak TK (Taman Kanak-kanak).
Komentar Terakhir